Sabtu, 12 April 2014

Panoptik Michel Foucault



PANOPTIK KEKUASAAN PATUNG YANG TERUS MENGAWASI
(M.Muharli Mua, S.Fils)

LATAR BELAKANG
Dalam karya klasiknya, Panopticon; Or The Inspector House yang terbit tahun 1787, Jeremy Bentham membuat sebuah proposal tentang sebuah model yang bisa dipakai untuk membangun sistem penjara dengan seluruh lingkungannya yang secara total bisa dikontrol[1]. Model tersebut ia sebut sebagai Panopticon. Dalam Panopticon satu orang pengawas di menara bisa mengawasi aktivitas banyak orang dalam tahanan. Yang dikembangkannya adalah sebuah model pengawasan melalui apa segelintir kecil orang (para sipir atau pengawas, dan atasannya) secara konstan mengawasi banyak orang (the few watch the many). Para tahanan tahu bahwa mereka selalu berada dalam pengawasan, tapi tidak satu pun dari mereka tahu kapan pengawasan dilakukan (Foucault, 1995: 200). Interpretasi Foucault atas gagasan Bentham memberi penekanan pada efek kekuasaan yang dilihatnya berlaku otomatis dalam sistem Panopticon. Kekuasaan harus terlihat atau tampak tapi tidak bisa diverifikasi (visible and unverifiable) Kuasa harus tampak dalam arti bahwa tahanan akan secara konstan melihat di depan matanya sisi bangunan tinggi menara pusat pengawasan dari mana mereka diintai. Kuasa harus tidak bisa diverifikasi dalam arti bahwa tahanan harus tidak pernah tahu kapan persisnya ia sedang diawasi pada satu saat tertentu. Kondisi mental yang dihasilkannya mengakibatkan setiap tahanan selalu menimpakan beban pada diri mereka sendiri. Beban bahwa mereka diawasi setiap saat oleh sebuah kekuasaan yang tidak tampak bagi mereka.
Kekuasaan menjadi sebuah tatapan tak berwajah (faceless gaze) yang akan terus mengawasi seluruh tingkah laku mereka. Identitas kolektif dihapuskan, dan digantikan oleh satu kumpulan identitas dari individu-individu yang terpisah, sehingga dalam kaca mata para penjaga atau pengawas di menara, yang ada bukan identitas kolektif melainkan, dalam bahasa Foucault, “sebuah multiplisitas yang bisa dihitung dan diarahkan” (Foucault, 1995: 201).   Mereka yang berada dalam tahanan model Panopticon pada dasarnya telah berubah menjadi agen penindasan bagi dirinya sendiri. Para tahanan, dengan kalimat lain, mengalami sebuah situasi yang dilukiskan Foucault sebagai penindasan-diri (self oppressed). Salah satu dogma yang berlaku di kalangan mereka yang mengalami situasi mental seperti itu adalah bahwa individu-individu mutlak memerlukan perlindungan, dan mereka hanya bebas sejauh tidak melanggar aturan. Itulah yang dimaksud Foucault dengan proses normalisasi. Bagi Foucault, Panopticon bisa dilihat sebagai sebuah susunan arsitektur yang memungkinkan relasi kuasa dilihat sebagai sesuatu yang mandiri terlepas dari siapa yang menggunakan kekuasaan tersebut.
Sehingga, Foucault mengemukakan bahwa penjara Panoptikon merupakan suatu instrumen fisik/alat (means) yg memungkinkan semua mekanisme disiplin dilakukan. Panopticon juga merupakan laboratorium, tempat untuk melakukan eksperimen terhadap individu, mengumpulkan informasi mengenai individu serta menganalisis secara menyeluruh  apa yg bisa dicapai dari perilaku mereka. Apakah tindakan bisa menjadi korektif training atau tidak. Sehingga sesungguhnya, penjara panopticon memberikan power of mind. Mesin untuk menciptakan individu sesuai yang diharapkan. Mengubah para tahanan menjadi individu yang setidaknya berguna bagi society. Menjadi jelas bahwa model Panopticon digunakan Foucault untuk memeriksa relasi-relasi kuasa yang beroperasi dalam hampir seluruh bentuk institusi masyarakat modern. Baginya bentuk fisik bangunan tidak terlampau penting, karena yang utama adalah bagaimana kekuasaan menyebar luas dalam relasi-relasi sosial secara subtil, sehingga tidaklah mengherankan bahwa penjara-penjara sekarang makin mirip dengan pabrik, sekolah, barak militer, rumah sakit, yang semuanya juga memang mirip penjara (Foucault, 1995: 228).

Dalam kaitannya dengan panoptikum tersebut, penulis mengkaitkannya dengan POLRI dalam hal ini Polisi lalu lintas. Fungsi polisi dalam struktur kehidupan masyarakat sebagai pengayom masyarakat, penegakkan hukum,mempunyai tanggung jawab khusus untuk memelihara ketertiban masyarakat dan menangani kejahatan baik dalam bentuk tindakan terhadap kejahatan maupun bentuk pencegahan kejahatan agar para anggota masyarakat dapat hidup dan bekerja dalam keadaan aman dan tenteram (Bahtiar: 1994 :1). Dengan kata lain kegiatan-kegiatan polisi adalah berkenaan dengan sesuatu gejala yang ada dalam kehidupan sosial dari sesuatu masyarakat yang dirasakan sebagai beban atau gangguan yang merugikan para anggota masyarakat tersebut (Suparlan: 1999). Polisi lalu lintas sebagai polisi sipil yang demokratis dan diakhiri dengan kesimpulan dan saran yang dapat dijadikan acuan atau strategi membangun citra Polisi RI pada umumnya dan polisi lalu lintas khususnya. Polisi sipil yang modern dan demokratis adalah polisi yang mengedepankan kemampuan pengetahuannya dalam menciptakan, memelihara dan memperbaiki keteraturan sosial (Kamtibmas). Pola pemolisiannya lebih mengedepankan pencegahan, dan upaya-upaya membereikan pencerahan kepada masyarakat untuk berperan serta. Dan penilaian keberhasilan polisi bukan semata-mata pada pengungkapan kasus atau crime fighter, tetapi adalah pada maintenance order atau restorative order.
Polisi lalu lintas adalah unsur pelaksana yang bertugas menyelenggarakan tugas kepolisian mencakup penjagaan, pengaturan, pengawalan dan patroli, pendidikan masyarakat dan rekayasa lalu lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi atau kendaraan bermotor, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum dalam bidang lalu lintas, guna memelihara keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Pelayanan kepada masyarakat di bidang lalu lintas dilaksanakan juga untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, karena dalam masyarakat yang modern lalu lintas merupakan faktor utama pendukung produktivitasnya. Dan dalam lalu lintas banyak masalah atau gangguan yang dapat menghambat dan mematikan proses produktivitas masyarakat. Seperti kecelakaan lalu lintas, kemacetan maupun tindak pidana yang berkaitan dengan kendaraan bermotor. Untuk itu polisi lalu lintas juga mempunyai visi dan misi yang sejalan dengan bahasan Polisi RI di masa depan.
Bertitik tolak dari pemahaman tersebut maka penulis ingin melihat bagaimana kekuasaan kepolisian degan menggunakan panoptik patung polisi lalu lintas di jalan. Pembahasan menggunakan analisis Foucault tentang disiplin dan hukuman yang berfokus pada panoptikum. Dengan kata lain, penulisan ini mau menganalisa bagaimana panoptikum memiliki kuasa atau pengaruh kepada masyarakat. Panoptikum yang dimaksud disini adalah patung-patung polisi yang didirikan di jalanan.

KERANGKA PEMIKIRAN
Disiplin dan Hukuman
Pada abad ke-17 dan 18, disiplin adalah sarana untuk mendidik tubuh. Praktik disiplin diharapkan melahirkan tubuh-tubuh yang patuh. Hal ini tidak hanya terjadi di penjara, tetapi juga dalam bidang pendidikan, tempat kerja, militer dan sebagainya Masyarakat selanjutnya berkembang menurut disiplin militer. Foucault beranggapan bahwa di era monarkial tiap proses penghukuman kriminal baru dianggap serius apabila telah melibatkan elemen penyikasaan tubuh dalam pelaksanaannya[2].
Pelaksanaan disiplin amat berhubungan dengan kuasa yang mengontrol. Foucault menguraikan bahwa fenomena disiplin tubuh selalu dikontrol oleh dua instrumen disiplin  yang diterapkan dari disiplin militer dalam masyarakat. Pertama, melalui observasi hirarkis atau kemampuan aparatus untuk mengawasi semua yang berada di bawahnya dengan satu kriteria tunggal. Panopticon yang terungkap dalam menara sebagai pusat penjara adalah bentuk fisik dari instrumen ini. Dengan adanya panopticon ini kekuasaan sipir menjadi sangat besar sebab para tawanan berusaha menahan diri mereka sendiri[3]. Mereka takut dipantau. Kehadiran struktur itu sendiri sudah merupakan satu mekanisme kekuasaan dan disiplin yang luar biasa.
Instrumen kedua adalah menormalkan penilaian moral dan menghukum para pelanggar moral[4]. Dalam hal ini kekurangan disamakan dengan kejahatan. Selain dipenjarakan, orang-orang yang menyimpang dipertontonkan. Maksudnya adalah menunjukkan kepada masyarakat betapa dekatnya manusia dengan binatang, dan manusia lain akan diperlakukan secara yang sama apabila mereka keluar dari batas-batas yang dipandang waras oleh masyarakat. Dalam keseluruhan penanganan atas penyimpangan-penyimpangan ini, psikiater atau aparat sebenarnya tidak berperan sebagai ilmuwan, tetapi sebagai kekuasaan yang mengadili.
Foucault membayangkan menara pengawas dalam panoptisme selain dioperasikan oleh petugas, dapat dipergunakan oleh banyak individu dengan pelbagai kepentingan. Ia dapat menjadi tempat seorang filsuf yang haus pengetahuan akan manusia menjadi museum manusia. Ia bahkan menjadi tempat bagi mereka yang tergolong mempunyai sedikit penyimpangan seksual memperoleh kenikmatan dengan mengintip orang-orang[5]. Dalam panoptisme inilah Foucault memperlihatkan adanya kekuasaan yang teselubung dalam pelbagai institusi dan lembaga.

Panoptik
Panopticon pada awalnya adalah konsep bangunan penjara yang dirancang oleh filsuf Inggris dan teoretisi sosial Jeremy Bentham pada 1785. Konsep desain penjara itu memungkinkan seorang pengawas untuk mengawasi (-opticon) semua (pan-) tahanan, tanpa tahanan itu bisa mengetahui apakah mereka sedang diamati. Karena itu, konsep Panopticon ini menyampaikan apa yang oleh seorang arsitek disebut ”sentimen kemahatahuan yang tidak terlihat”. Bentham memperoleh ide Panopticon ini dari rencana pembangunan sekolah militer di Perancis, yang dirancang untuk memudahkan pengawasan. Rancangan awal itu sendiri berasal dari kakak Bentham, Samuel, yang menjadikan Panopticon sebagai solusi bagi rumitnya keterlibatan, dalam upaya menangani sejumlah besar orang. Panopticon oleh Bentham dimaksudkan sebagai model penjara yang lebih murah dibandingkan penjara lain pada masanya, karena hanya membutuhkan sedikit staf. Pada perkembangannya kemudian, Panopticon bukan lagi sekadar desain arsitektur, namun ia menjadi suatu model pengawasan dan pendisiplinan masyarakat, yang juga diterapkan sampai zaman sekarang. Filsuf yang mengulas masalah pendisiplinan masyarakat dengan model Panopticon ini adalah Michel Foucault. Desain Panopticon ini disebut oleh Michel Foucault dalam bukunya Surveiller et punir: Naissance de la Prison (1975) yang terbit di Perancis, dan lalu diterjemahkan ke bahasa Inggris dengan judul Discipline and Punish: The Birth of the Prison (1977). Desain Panopticon ini menjadi metafora bagi masyarakat “disiplin” modern dan kecenderungannya yang menyebar, untuk mengawasi dan menormalisasi.
Istilah panoptik diambil oleh Foucault dari model sebuah penjara bernama panoptikon yang dikembangkan oleh Jeremy Bentham (1971). Penjara ini berbentuk sebuah lingkaran besar dan memiliki sel tahanan yang bertingkat-tingkat. Tepat di tengah lingkaran itu berdiri sebuah menara pengawas yang dilengkapi sebuah lampu yang bercahaya amat keras. Seperti mercusuar, lampu pada menara ini akan terus berputar menyusuri setiap tingkat sel tahanan. Siang dan malam, setiap tahanan akan terus-menerus merasa terawasi, meskipun mereka tidak tahu apakah betul-betul ada seorang petugas yang sedang berjaga-jaga di menara itu (Foucault, Discipline and Punishment, The Birth of the Prison, 1979:200). Dengan sistem panoptik, pengawasan dapat dilakukan secara menyeluruh dan total, tidak ada yang dapat ditutuptutupi. Sebab seluruh aktivitas para tahanan di dalam sel dapat terlihat dengan telanjang. Melalui sistem panoptik ini penegakan disiplin dapat terlaksana dengan lebih mudah dan efisien (Haryatmoko:2002, Basis).
Efek dari sistem panoptik ini adalah kesadaran bahwa diri ini selalu ada dalam pengawasan dan kesadaran bahwa tubuh ini dilihat secara permanen (tubuh dalam konsep ini pun menjadi objek yang pasif). Kesadaran ini menjamin berlangsungnya fungsi kekuasaan (otoritas) secara otomatis. Sistem panoptik memungkinkan pengawasan dilakukan secara tidak teratur atau diskontinyu, tetapi efeknya, kesadaran akan rasa diawasi itu, berlangsung secara kontinyu dan permanen. Foucault mengatakan bahwa sistem panoptik merupakan sistem di mana hubungan kekuasaan menjadi total meskipun tidak bersifat fisik. Kehadiran fisik, atau pengawasan, cukup sesekali saja. Sistem ini bersembunyi, ada atau tidak ada. Seperti analogi seorang petugas pengawas menara panoptik yang mungkin tidak sedang berada di menara dan tengah asik beristirahat meminum kopi. Tetapi para tahanan tidak diberikan kesempatan untuk tahu. Apa yang mereka tahu hanya satu: bahwa mereka sedang diawasi, 24 jam setiap hari.


PEMBAHASAN DAN ANALISIS
Panoptik kekuasaan patung yang terus mengawasi
Polisi lalu lintas adalah unsur pelaksana yang bertugas menyelenggarakan tugas kepolisian mencakup penjagaan, pengaturan, pengawalan dan patroli, pendidikan masyarakat dan rekayasa lalu lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi atau kendaraan bermotor, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum dalam bidang lalu lintas, guna memelihara keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Pelayanan kepada masyarakat di bidang lalu lintas dilaksanakan juga untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, karena dalam masyarakat yang modern lalu lintas merupakan faktor utama pendukung produktivitasnya. Dan dalam lalu lintas banyak masalah atau gangguan yang dapat menghambat dan mematikan proses produktivitas masyarakat. Seperti kecelakaan lalu lintas, kemacetan maupun tindak pidana yang berkaitan dengan kendaraan bermotor. Para petugas kepolisian pada tingkat pelaksana menindaklanjuti kebijakankebijakan pimpinan terutama yang berkaitan dengan pelayanan di bidang SIM, STNK, BPKB dan penyidikan kecelakaan lalu lintas. Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang digagas oleh Departemen Perhubungan, dibuat agar penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan sesuai harapan masyarakat, sejalan dengan kondisi dan kebutuhan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan saat ini, serta harmoni dengan Undang-undang lainnya. Yang lebih penting dari hal tersebut adalah bagaimana kita dapat menjawab dan menjalankan amanah yang tertuang didalamnya. Sesuai dengan Pasal 7 ayat 2e dinyatakan :”bahwa tugas pokok dan fungsi Polri dalam hal penyelenggaraan lalu lintas sebagai suatu : “urusan pemerintah di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakkan hukum, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta pendidikan berlalu lintas”.
Description: C:\Users\Toshiba\Pictures\Patung-Polantas.jpg Description: http://i1284.photobucket.com/albums/a568/pietererico/Pontianak%202013/WP_20131001_034.jpg
Sumber: Gambar 1. http://pontianak.tribunnews.com/2012/02/28/150-polisi-pontianak-turun-ke-jalan

Petugas kepolisian merupakan aparat negara yang harus menjamin tegaknya kedisiplinan dalam masyarakat. Maka kepolisian merupakan sebuah organisasi yang memiliki otoritas (kekuasaan) untuk mendisiplinkan. Sayangnya, di Indonesia polisi terlanjur memiliki citra yang buruk. Citra ini diperoleh dari kasuskasus yang terjadi di sekitar kita, seperti penilangan (dengan alasan legal yang dibuatbuat), meminta uang kepada masyarakat di luar mekanisme, dan lain sebagainya. Hal ini akhirnya membuat masyarakat malas berurusan dengan petugas kepolisian, baik mereka yang salah maupun mereka yang benar. Padahal seharusnya, kita tahu bahwa yang sepantasnya merasa takut hanyalah mereka yang salah. Citra buruk ini juga hinggap pada patung polisi yang berdiri membisu di persimpangan jalan itu. Patung ini begitu mirip dengan petugas kepolisian sehingga membuat takut para pengguna jalan yang melihatnya. Kemiripan ini dapat dilihat melalui tandatanda berikut: seragam dinas yang lengkap, lokasi penempatan, posisi berdiri (gestur dan sikap tubuh), dan juga ciriciri tubuh patung tersebut:
Seragam. Patung diatas mengenakan seragam lengkap petugas kepolisian, dengan topi, ikat pinggang, dan sepatu. Patung-patung dalam gambar tersebut mirip dengan seorang aparat yang sedang bertugas. Bertugas untuk mengawasi kendaraan lalulintas.
Tempat Patung didirikan. Patung polisi pada gambar pertama didirikan di pinggir bunderan jalan di Pontianak. Sedangkan pada patung gambar kedua didirikan di perempatan jalan salah satu jalan di Pontianak, dimana di belakang patung itu terdapat ada sebuah pos polisi. Penempatan patung-patung tersebut membuat sang patung seakanakan menjadi seorang petugas polisi yang sedang bertugas. Posisi sang patung berada tepat di tengah arus lalu lintas. Posisi ini membuat persimpangan jalan itu seperti sebuah penjara panoptik, di mana pos polisi menjadi center atau menara penjaga dan patung polisi terus mengawasi. Seluruh pengguna jalan akan merasa terus-menerus diawasi. Otoritas pun tidak perlu bekerja terlalu keras sebab pada malam hari, misalnya, si benda mati ini akan tetap menjaga berlangsungnya kepatuhan dan kedisiplinan. Tak peduli panas dan hujan.
Posisi tubuh patung. Patung pada gambar pertama terkesan agak santai. Patung Polisi wanita memegang sebuah benda yang bertuliskan “Sepeda motor wajib menyalakan lampu di siang hari”. Sedangkan pada patung pria bertuliskan “Patuhilah rambu-rambu lalulintas”. Pada gambar kedua, posisi tubuh patung “Istirahat di Tempat, Grak!” Efek panoptik kian kuat terasa melalui sikap tubuh sang patung yang mengambil posisi “istirahat di tempat”. Posisi ini merupakan posisi khas dalam dunia militer ketika seorang petugas sedang berdiri sigap, mungkin untuk memperhatikan sesuatu, dalam jangka waktu yang lama. Dalam kontek ini, patung-patung tersebut telah menjadi ‘pengintai’ dan berkuasa sehingga warga pun menjadi takut.

KESIMPULAN
            Bagi Foucault penjara Panoptikon merupakan suatu instrumen fisik/alat (means) yg memungkinkan semua mekanisme disiplin dilakukan. Panopticon juga merupakan laboratorium, tempat untuk melakukan eksperimen terhadap individu, mengumpulkan informasi mengenai individu serta menganalisis secara menyeluruh  apa yg bisa dicapai dari perilaku mereka. Apakah tindakan bisa menjadi korektif training atau tidak. Sehingga sesungguhnya, penjara panopticon memberikan power of mind. Mesin untuk menciptakan individu sesuai yang diharapkan. Mengubah para tahanan menjadi individu yang setidaknya berguna bagi society. Menjadi jelas bahwa model Panopticon digunakan Foucault untuk memeriksa relasi-relasi kuasa yang beroperasi dalam hampir seluruh bentuk institusi masyarakat modern. Dalam konteks panoptikum patung polisi di jalanan menunjukkan adanya kekuasaan. Patung tersebut menjadi instrumen untuk melakukan pengawasan agar orang-orang atau pengendara kendaraan merasa diawasi. Meskipun hanya sebagai sarana tetapi patung tersebut menjadikan warga masyarakat terkontrol dan diawasi oleh patung tersebut yang notabene adalah benda mati. Dengan demikian menjadikan warga takut terhadap kekuasaan panoptik tersebut.
           
DAFTAR PUSTAKA
Ana Nadhya Abrar (ed). 2001. Konstruksi Seksualitas. Antara Hak dan Kekuasaan. Pusat Penelitian Kependudukan UGM.
Foucault. 2011. Agama, Seksualitas dan Kebudayaan. Yogyakarta: Jalasutra
Foucault, Michel. 1995.  Discipline And Punish, The Birth of The Prison. Random House, Inc : New York
Haryatmoko. 2002, Basis. Tahun 15-16. Edisi Desember 2002.


[1]http://www.interseksi.org/publications/essays/articles/menarasikan_cyberspace.html). Diunduh tanggal 25 Desember 2013
[2] Seno Joko Suyono, Tubuh Yang Rasis (Yogyakarta: Pustaka Relajar, 2002), pp. 338-339.
[3] Ibid, pp. 424-426.
[4] Ibid, p. 435.
[5] Ibid, hlm.. 437.