Minggu, 12 Januari 2014

Analisis Kasus Korupsi



PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA
(STUDI KASUS KORUPSI OLEH PARA POLITISI SEPANJANG  TAHUN 2012)
Oleh: M. Muharli Mua, S.Fils


1.     Pernyataaan Masalah
            Sejak berdirinya negeri ini, praktek korupsi tumbuh dan berkembang. Bahkan pula pada rezim orde baru, praktek korupsi merajalela dari Presiden hingga kepala desa. Tindakan korupsi merupakan fenomena kerakusan manusia. Hanya manusia yang rakus dan serakahlah yang melakukan korupsi sebab tindakan ini amat sangat merugikan bangsa dan negara. Fenomena kerakusan ini menggerogoti hampir seluruh elemen pemerintahan di negeri ini termasuk partai politik. Partai politik yang diagungkan oleh masyarakat sebagai kendaraan untuk menyalurkan aspirasi demi kesejahteraan rakyat ternyata justru memanfaatkan rakyat sendiri. Para politisi yang dipilih oleh rakyat agar dapat menyalurkan aspirasi ternyata mengkhianati rakyat dengan melakukan tindakan korupsi padahal uang yang mereka raup adalah untuk kesejahteraan rakyat. Sementara gaji yang diterima oleh para politisi baik yang duduk di DPR dan DPRD sangat tinggi belum pula tunjangan-tunjangan serta insentif lainnya.
            Para pejabat koruptor adalah orang kaya yang tidak pernah merasakan bagaimana perihnya perut karena lapar, mereka adalah orang-orang berpendidikan tinggi yang seharusnya malu untuk melakukan korupsi. Sejak berdirinya negeri ini, korupsi tetap ada dan belum lenyap. Sepanjang tahun 2012 hingga pertengahan April 2013 ada banyak kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun pada tulisan ini, penulis tertarik untuk membahas kasus korupsi yang dilakukan oleh para politis atau pejabat yang duduk di tampuk pemerintahan negeri ini. Penulis tertarik untuk membahas tentang pemberantasan korupsi karena masalah korupsi selalu hangat dibicarakan dan selalu saja ada oknum pejabat yang tertangkap tangan melakukan tindakan ini. Hampir setiap hari terjadi kasus korupsi di negeri ini.
            Berdasarkan data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) terdapat anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta menteri yang terjerat kasus korupsi sepanjang 2012. Tercatat sedikitnya ada 24 politisi yang terjerat kasus korupsi. Menurut peneliti Divisi Korupsi Politik ICW Apung Widadi, kader Partai Golkar paling banyak terjerat kasus korupsi (14 kader). Di posisi kedua, Partai Demokrat dengan 10 kader dan disusul PAN dengan PDIP dengan delapan kadernya.[1]

No
Nama
Jabatan
Fraksi
1
Izederik Emir Moeis
 Anggota DPR RI
PDIP
2
Murdoko
Ketua DPRD Jawa Tengah
PDIP
3
Riza Kurniawan
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah
PAN
4
 Iqbal Wibisono
 Anggota DPRD Jawa Tengah
Golkar
5
Yohanes Eluay
Ketua DPRD Kabupaten Jayapura
Golkar
6
Zulklifi Shomad
Ketua DPRD Kota Jambi
PKB
7
Yurikus Dimang
Wakil Ketua I DPRD
Golkar
8
Jambran Kurniawan
Wakil Ketua DPRD
PPP
9
Aries Marcorius Narang
Ketua DPRD Palangkaraya
PDIP
10
Sukarni Joyo
Anggota DPRD Kutai Timur
PDIP
11
Andi Irsan Idris Galigo
Anggota DPRD Bone
Golkar
12
Angelina Sondakh
 Anggota DPR
Demokrat
13
H. Zahri, Swasta
Ketua DPRD Pelalawan
Golkar
14
Muhammad Faizal Aswan
Anggota DPRD Riau
Golkar
15
 M. Dunir
Anggota DPRD Riau
PKB
16
Taufan Andoso Yakin
Wakil Ketua DPRD Riau
PAN
17
 E. Suminto Adi
Anggota DPRD Mojokerto
 PAN
18
Wisnu Wardhana
Ketua DPRD Surabaya
Demokrat
19
Zulkarnaen Djabar
Anggota DPR RI
Golkar
20
Afit Rumagesan
Ketua DPRD Fakfak
Tidak terdentifikasi
21
Sumartono
Anggota DPRD Semarang
Gerindra
22
Agung Purno Sarjono
Anggota DPRD Semarang
PAN
23
Andi Alfian Malarangeng
Menteri Pemuda dan Olahraga
Demokrat
24
 M. Nazaruddin
Anggota DPR
Demokrat
            Data tersebut di atas mengindikasikan bahwa ternyata masih ada oknum pejabat politik yang berani melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara milyaran rupiah. Padahal sejak didirikannya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2003 silam banyak oknum pejabat politik, pegawai negeri dan swasta maupun pengusaha yang tertangkap dan terbukti melakukan tindakan korupsi. Mereka yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dijatuhi hukuman penjara dan mengganti uang negara yang telah diselewengkan itu (berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). Akan tetapi, kehadiran KPK untuk memberantas korupsi di negeri ini, di satu sisi, dapat membantu mencegah korupsi namun di sisi lain justru semakin membuat para oknum pejabat tidak merasa takut melakukan korupsi. Fenomena ini menghantarkan penulis pada pertanyaan: Bagaimanakah praktek korupsi ini muncul dan berkembang di kalangan politisi? Bagaimanakah cara memberantas korupsi itu? Pertanyaan-pertanyaan ini akan diuraikan dalam pembahasan selanjutnya.

2.     Bagaimana Korupsi itu Muncul dan Berkembang?
            Korupsi terjadi mungkin karena sejak kecil kurang terdidik untuk bersikap jujur, selalu meremehkan hal-hal kecil yang dampaknya bisa menjadi kebiasaan yang menimbulkan korupsi kecil maupun besar. Lemahnya pendidikan agama dan etika mempengaruhi pribadi seseorang untuk melakukan kejahatan ini sehingga banyak politisi yang beragama tetapi tidak menjalankan ajaran agamanya dengan baik dan benar. Praktek korupsi ini muncul juga disebabkan karena keserakahan pribadi untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya. Apabila kita melihat daftar para politisi korup di atas, ditemukan bahwa semua politisi tersebut berasal dari keluarga yang cukup berada, memiliki kemampuan intelektual yang tinggi, terpelajar dan terpandang. Maka tidaklah mungkin kita mengatakan bahwa karena faktor kemiskinanlah yang menyebabkan praktek korupsi muncul akan tetapi karena sifat keserakahan atau kerakusan mereka.
            Merebaknya praktek korupsi sepanjang tahun 2012 sungguh memprihatinkan dan hampir di segala elemen pemerintahan terjadi praktek korupsi bahkan di lembaga yang menjunjung tinggi akhlak dan moral seperti Kementerian Keagamaan pun tak lepas dari praktek korupsi. Dalam partai politik pun masih terus merambat dan KPK pun masih terus “memburu” oknum yang dicurigai melakukan penyimpangan korupsi ini.
            Perkembangan praktik korupsi ini pun dapat disebabkan karena kurangnya internalisasi pendidikan moral kepada anggota partai politik. Kerena lemahnya internalisasi ini sehingga membuat para oknum politisi berani melakukan korupsi kendatipun mereka tahu bahwa tindakan ini adalah jahat di larang oleh agama. Tidak adanya sanksi yang keras bagi koruptor mengkondisikan para politisi ini berani untuk melakukan tindakan jahat ini. Apalagi diperparah dengan supremasi hukum di negeri ini sangat merosot bahkan para penegak hukum pun mau korupsi dan disuap. Tidak ada efek jera. Selain itu pula, mereka yang melakukan korupsi dapat disebakan karena adanya kesempatan untuk melakukan praktek tersebut (terkondisikan) dan juga adanya sikap mental yang tidak pernah merasa puas akan apa yang dimiliki. Ketidakpuasan yang berlebihan ini dapat membuat mereka melakukan apa saja termasuk korupsi. Mereka menghalalkan segala cara demi tercapainya tujuan mereka.
            Seorang guru spiritual asal India pernah mengatakan bahwa bumi ini cukup untuk memenuhi kebutuhan manusia tapi tidak akan pernah cukup untuk memenuhi kerakusan manusia.[2] Pesan moral ini hendak mengatakan bahwa kerakusan manusia dapat merusak kehidupan di bumi ini. Ketidakcukupan dan ketidakrasapuasan itu mengkondisikan manusia untuk selalu ingin akan kebutuhannya terpenuhi. Hanya mereka yang serakah yang ingin meraup keuntungan demi pemuas kepentingan yang berani melakukan tindakan korupsi. Para oknum pejabat di negeri ini begitu berani mempertontonkan korupsi bahkan tertangkap tangan sedang melakukan transaksi kejahatan ini.

3.     Teori dan argumentasi tentang Korupsi

Korupsi
            Di Indonesia, istilah korupsi tidaklah asing di dengar dan hal ini sangat popular dibicarakan, dibahas dan dicegah. Dalam ensiklopedi Indonesia, kata “korupsi” berasal dari bahasa Latin, corruption yang berarti penyuapan; corruptore yang berarti merusak, gejala di mana para pejabat, badan-badan negara menyalahgunakan wewenang dengan terjadinya penyuapan, pemalsuan serta ketidakberesan lainnya. Selain itu pula, korupsi juga berarti perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya.[3] Secara harafiah korupsi merupakan sesuatu yang busuk, jahat dan merusak. Hal ini disebabkan karena tindakan korupsi menyangkut segi-segi moral, sifat dan keadaan busuk, jabatan dalam instansi, penyelewengan kekuasaan karena pemberian, faktor ekonomi dan politik, serta penempatan keluarga atau golongan ke dalam kedinasan di bawah kekuasaan jabatannya.[4]

Sifat Korupsi
            Ada dua sifat korupsi sebagaimana yang dicantumkan oleh Baharudin Lopa dalam bukunya Kejahatan Korupsi dan Penegakan Hukum yakni:[5]
1.      Korupsi yang bermotif terselubung. Korupsi ini secara pintas kelihatan bermotif politik, tetapi secara tersembunyi sesunggunhnya bermotif mendapatkan uang semata. Misalnya menerima uang suap dengan menjanjikan agar keinginan pemberi suap untuk memperoleh jabatan tertentu dapat terealisasi. Akan tetapi setelah menerima uang itu, pejabat yang bersangkutan tidak lagi mempedulikan pemberi suap itu.
2.      Korupsi yang bermotif ganda. Artinya seseorang melakukan korupsi secara lahiriah kelihatannya hanya bermotifkan mendapatkan uang tetapi sesungguhnya bermotif lain yakni kepentingan politik. Misalnya, seseorang membujuk dan menyogok seorang pejabat agar menyalahgunakan kekuasaanya dengan maksud agar pejabat itu memberikan fasilitas kepada penyogok.

Teori Jack Bologne (GONE)
Menurut Jack Bologne akar penyebab korupsi ada empat, yaitu:
G = Greedy
O = Opportunity
N = Needs
E = Expose
Greedy, terkait keserakahan dan kerakusan para pelaku korupsi. Koruptor adalah orang yang tidak puas akan keadaan dirinya. Opportuniy, sistem yang memberi peluang untuk melakukan korupsi. Needs, sikap mental yang tidak pernah merasa cukup, selalu sarat dengan kebutuhan yang tidak pernah usai. Exposes, hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku korupsi yang tidak memberi efek jera pelaku maupun orang lain.[6]

4.     Pemecahan Masalah
Setelah membahas dan menguraikan pernyataan masalah, bagaimana perkembangan praktek korupsi serta teori tentang korupsi maka pertanyaan selanjutnya adalah “Bagaimana Memberantas Korupsi?”. Upaya pemberantasan korupsi memang telah dan sedang dilaksanakan dalam negara kita, beberapa di antaranya adalah Tim Pemberantas Korupsi (Keppres nomor 228 1967), Komite Anti Korupsi (1970), Tim Pemberantasan Korupsi (1982). Sejak berdirinya negeri ini ternyata ada upaya untuk memberantas praktek kejahatan ini. Hadirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2003 membawa dampak besar bagi bangsa kita namun tidak dapat menghentikan praktek ini. Oleh sebab itu, setelah melihat permasalahan korupsi ini ada beberapa point yang sekiranya dapat memberantas praktik korupsi di negeri ini.

1). KPK harus memberikan hukuman yang berat sebagai efek jera
            Artinya apabila ditemukan oknum pejabat yang terbukti melakukan tindakan korupsi diberikan hukuman yang berat seperti pidana mati atau dipotong tangannya. Tujuannya adalah agar pejabat dan masyarakat sadar bahwa jika mereka melakukan tindakan itu maka akan dikenai seperti itu. Kita belajar dari daerah Aceh yang menerapkan Hukum Islam. Menurut hemat saya, praktek ini bukan menakut-nakuti melainkan pula untuk memberikan pencerahan iman dan moral untuk tidak melakukan kejahatan korupsi.

2). Upaya Edukasi: Katakan Tidak Pada Korupsi
            Para pimpinan partai politik perlu memberikan pendidikan moral dan agama serta mendorong para anggota untuk menginternalisasi nilai-nilai moral dan agama itu dalam kehidupan sehari-hari baik di tengah keluarga, masyarakat maupun dalam organisasi partai politiknya. Nilai-nilai tersebut antara lain disiplin, kejujuran, tanggung jawab, transparan dan akuntabel, dan sebagainya. Selain itu pula, partai politik bekerja sama dengan instansi pemerintah untuk mensejahterakan anggota partai yang dipercayakan oleh negara untuk menjabat suatu jabatan dalam pemerintahan. Kesejahteraan ini penting agar tidak mengkondisikan oknum anggota partai untuk melakukan korupsi. Perlunya system kontrol yang transparan dari para pimpinan partai; serta transparansi baik anggota maupun pimpinan partai, begitu sebaliknya. Para anggota partai harus membangun komitmen untuk mengatakan TIDAK pada korupsi. Bukan sebagai slogan tetapi menjadi way of life.

3). Perlunya kerjasama antara pemerintah dan rakyat
Kerja sama pihak pemerintah dan rakyat. yaitu pemerintah dengan memberikan hukuman yang tegas dan memberikan apresiasi serta perlindungan bagi yang melaporkan tindak pidana korupsi, karena sejauh ini yang melaporkan malah dijadikan tersangka. Ini yang membuat baik pihak pemerintah dan rakyat enggan berurusan dengan mafia-mafia hukum tersebut. Hal ini dapat kita lihat antara lain dalam kasus yang di alami mantan Kabareskrim Polri Kombes Pol Susno Duadji dan penyidik KPK Novel Baswedan. Mereka berusaha memberantas dan mengungkap kasus korupsi namun akhirnya dikriminalisasikan. Bahkan pula para aktivis pun ada yang menjadi korban atas perjuangan ini.

Kesimpulan
            Korupsi merupakan bentuk eksploitasi yang merepresentasikan sifat kerakuasan manusia. Amanat yang dipercayakan rakyat bagi kaum pejabat harus tercoreng karena keserakahan. Hak-hak masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan harus dipangkas dan dicuri dalam bentuk korupsi. Tuntutan masyarakat untuk dipenuhi hak-haknya tidak akan terealisasi atau tercukupi apabila perilaku korupsi terus-menerus menggejala di negeri ini dan terus menerus menjiwai para pejabat kita.
            Upaya memberantas korupsi harus dilaksanakan. Supremasi hukum pidana di negeri ini perlu ditingkatkan agar tidak mudah dipermainkan oleh mafia-mafia hukum sehingga melolos-bebaskan para koruptor. Tindakan korupsi memang sangat merugikan bangsa dan menyebabkan negeri ini tak ada perkembangan yang signifikan. Dengan kata lain, yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Maka untuk memberantas praktek korupsi ini adalah perlu adanya hukuman yang berat bagi koruptor sebagai efek jera, memberikan edukasi kepada anggota partai politik agar tidak melakukan tindakan korupsi ini, serta membangun kerja sama antara pemerintah dan rakyat. Dengan upaya ini dapat mengurangi tindakan korupsi bahkan dengan harapan dapat memberantas korupsi di negeri ini.

DAFTAR PUSTAKA

Jumeisetyo, Daftar Politisi Korup 2012-2013 dan Juaranya adalah……. Dalam http://pks-kotatangerang.or.id/2013/01/12/daftar-politisi-korup-2012-2013-dan-juaranya-adalah/ (diakses tanggal 12 April 2013).
Nasution, Adnan Buyung, dkk., Menyingkap Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Indonesia. Yogyakarta: Aditya Media, 1999.
Poerwadarminta, W.J.S., “Korupsi” dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1976.

Hartanti, Evi,  Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Masguh, Materi Seminar Pemberantasan Korupsi  dalam http: // kuliahhurahura. blogspot. com /2010/03/teori-teori-korupsi.html (diakses tgl 12 April 2013)





[1] Jumeisetyo, Daftar Politisi Korup 2012-2013 dan Juaranya adalah……. Dalam http://pks-kotatangerang.or.id/2013/01/12/daftar-politisi-korup-2012-2013-dan-juaranya-adalah/ (diakses tanggal 12 April 2013).
[2] Adnan Buyung Nasution, dkk, Menyingkap Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Indonesia (Yogyakarta: Aditya Media, 1999), hlm. 3
[3] W.J.S. Poerwadarminta, “Korupsi” dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1976)
 [4] Bdk.  Evi Hartanti, Tindak Pidana Korupsi, (Jakarta: Sinar Grafika, 2005), hlm. 8
[5] Bdk.  Evi Hartanti, Tindak Pidana Korupsi,  hlm. 10

[6] Masguh, Materi Seminar Pemberantasan Korupsi  dalam http: // kuliahhurahura. blogspot. com /2010/03/teori-teori-korupsi.html (diakses tgl 12 April 2013)


1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus