PEMBERANTASAN KORUPSI DI
INDONESIA
(STUDI KASUS KORUPSI OLEH PARA
POLITISI SEPANJANG TAHUN 2012)
Oleh:
M. Muharli Mua, S.Fils
1. Pernyataaan Masalah
Sejak
berdirinya negeri ini, praktek korupsi tumbuh dan berkembang. Bahkan pula pada
rezim orde baru, praktek korupsi merajalela dari Presiden hingga kepala desa. Tindakan
korupsi merupakan fenomena kerakusan manusia. Hanya manusia yang rakus dan serakahlah
yang melakukan korupsi sebab tindakan ini amat sangat merugikan bangsa dan
negara. Fenomena kerakusan ini menggerogoti hampir seluruh elemen pemerintahan
di negeri ini termasuk partai politik. Partai politik yang diagungkan oleh
masyarakat sebagai kendaraan untuk menyalurkan aspirasi demi kesejahteraan
rakyat ternyata justru memanfaatkan rakyat sendiri. Para politisi yang dipilih
oleh rakyat agar dapat menyalurkan aspirasi ternyata mengkhianati rakyat dengan
melakukan tindakan korupsi padahal uang yang mereka raup adalah untuk
kesejahteraan rakyat. Sementara gaji yang diterima oleh para politisi baik yang
duduk di DPR dan DPRD sangat tinggi belum pula tunjangan-tunjangan serta
insentif lainnya.
Para
pejabat koruptor adalah orang kaya yang tidak pernah merasakan bagaimana
perihnya perut karena lapar, mereka adalah orang-orang berpendidikan tinggi
yang seharusnya malu untuk melakukan korupsi. Sejak berdirinya negeri ini,
korupsi tetap ada dan belum lenyap. Sepanjang tahun 2012 hingga pertengahan
April 2013 ada banyak kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), namun pada tulisan ini, penulis tertarik untuk membahas kasus
korupsi yang dilakukan oleh para politis atau pejabat yang duduk di tampuk
pemerintahan negeri ini. Penulis tertarik untuk membahas tentang pemberantasan
korupsi karena masalah korupsi selalu hangat dibicarakan dan selalu saja ada
oknum pejabat yang tertangkap tangan melakukan tindakan ini. Hampir setiap hari
terjadi kasus korupsi di negeri ini.
Berdasarkan data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) terdapat
anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD), serta menteri yang terjerat kasus korupsi sepanjang 2012. Tercatat
sedikitnya ada 24 politisi yang terjerat kasus korupsi. Menurut peneliti Divisi
Korupsi Politik ICW Apung Widadi, kader Partai Golkar paling banyak terjerat
kasus korupsi (14 kader). Di posisi kedua, Partai Demokrat dengan 10 kader dan
disusul PAN dengan PDIP dengan delapan kadernya.[1]
No
|
Nama
|
Jabatan
|
Fraksi
|
1
|
Izederik Emir
Moeis
|
Anggota DPR RI
|
PDIP
|
2
|
Murdoko
|
Ketua DPRD Jawa
Tengah
|
PDIP
|
3
|
Riza Kurniawan
|
Wakil Ketua DPRD
Jawa Tengah
|
PAN
|
4
|
Iqbal Wibisono
|
Anggota DPRD Jawa Tengah
|
Golkar
|
5
|
Yohanes Eluay
|
Ketua DPRD
Kabupaten Jayapura
|
Golkar
|
6
|
Zulklifi Shomad
|
Ketua DPRD Kota
Jambi
|
PKB
|
7
|
Yurikus Dimang
|
Wakil Ketua I
DPRD
|
Golkar
|
8
|
Jambran Kurniawan
|
Wakil Ketua DPRD
|
PPP
|
9
|
Aries Marcorius
Narang
|
Ketua DPRD
Palangkaraya
|
PDIP
|
10
|
Sukarni Joyo
|
Anggota DPRD
Kutai Timur
|
PDIP
|
11
|
Andi Irsan Idris
Galigo
|
Anggota DPRD Bone
|
Golkar
|
12
|
Angelina Sondakh
|
Anggota DPR
|
Demokrat
|
13
|
H. Zahri, Swasta
|
Ketua DPRD
Pelalawan
|
Golkar
|
14
|
Muhammad Faizal
Aswan
|
Anggota DPRD Riau
|
Golkar
|
15
|
M. Dunir
|
Anggota DPRD Riau
|
PKB
|
16
|
Taufan Andoso
Yakin
|
Wakil Ketua DPRD
Riau
|
PAN
|
17
|
E. Suminto Adi
|
Anggota DPRD
Mojokerto
|
PAN
|
18
|
Wisnu Wardhana
|
Ketua DPRD
Surabaya
|
Demokrat
|
19
|
Zulkarnaen Djabar
|
Anggota DPR RI
|
Golkar
|
20
|
Afit Rumagesan
|
Ketua DPRD Fakfak
|
Tidak terdentifikasi
|
21
|
Sumartono
|
Anggota DPRD
Semarang
|
Gerindra
|
22
|
Agung Purno
Sarjono
|
Anggota DPRD
Semarang
|
PAN
|
23
|
Andi Alfian
Malarangeng
|
Menteri Pemuda
dan Olahraga
|
Demokrat
|
24
|
M. Nazaruddin
|
Anggota DPR
|
Demokrat
|
Sumber: Data diolah dari: http://pks-kotatangerang.or.id/2013/01/12/daftar-politisi-korup-2012-2013-dan-juaranya-adalah/
Data tersebut di atas
mengindikasikan bahwa ternyata masih ada oknum pejabat politik yang berani
melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara milyaran rupiah. Padahal sejak
didirikannya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2003 silam banyak oknum
pejabat politik, pegawai negeri dan swasta maupun pengusaha yang tertangkap dan
terbukti melakukan tindakan korupsi. Mereka yang terbukti melakukan tindak
pidana korupsi dijatuhi hukuman penjara dan mengganti uang negara yang telah
diselewengkan itu (berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). Akan tetapi,
kehadiran KPK untuk memberantas korupsi di negeri ini, di satu sisi, dapat
membantu mencegah korupsi namun di sisi lain justru semakin membuat para oknum
pejabat tidak merasa takut melakukan korupsi. Fenomena ini menghantarkan
penulis pada pertanyaan: Bagaimanakah praktek korupsi ini muncul dan berkembang
di kalangan politisi? Bagaimanakah cara memberantas korupsi itu? Pertanyaan-pertanyaan
ini akan diuraikan dalam pembahasan selanjutnya.
2. Bagaimana Korupsi itu Muncul
dan Berkembang?
Korupsi
terjadi mungkin karena sejak kecil kurang terdidik untuk bersikap jujur, selalu
meremehkan hal-hal kecil yang dampaknya bisa menjadi kebiasaan yang menimbulkan
korupsi kecil maupun besar. Lemahnya pendidikan agama dan etika mempengaruhi
pribadi seseorang untuk melakukan kejahatan ini sehingga banyak politisi yang
beragama tetapi tidak menjalankan ajaran agamanya dengan baik dan benar.
Praktek korupsi ini muncul juga disebabkan karena keserakahan pribadi untuk
meraup keuntungan sebanyak-banyaknya. Apabila kita melihat daftar para politisi
korup di atas, ditemukan bahwa semua politisi tersebut berasal dari keluarga
yang cukup berada, memiliki kemampuan intelektual yang tinggi, terpelajar dan
terpandang. Maka tidaklah mungkin kita mengatakan bahwa karena faktor
kemiskinanlah yang menyebabkan praktek korupsi muncul akan tetapi karena sifat
keserakahan atau kerakusan mereka.
Merebaknya
praktek korupsi sepanjang tahun 2012 sungguh memprihatinkan dan hampir di
segala elemen pemerintahan terjadi praktek korupsi bahkan di lembaga yang
menjunjung tinggi akhlak dan moral seperti Kementerian Keagamaan pun tak lepas
dari praktek korupsi. Dalam partai politik pun masih terus merambat dan KPK pun
masih terus “memburu” oknum yang dicurigai melakukan penyimpangan korupsi ini.
Perkembangan
praktik korupsi ini pun dapat disebabkan karena kurangnya internalisasi
pendidikan moral kepada anggota partai politik. Kerena lemahnya internalisasi
ini sehingga membuat para oknum politisi berani melakukan korupsi kendatipun
mereka tahu bahwa tindakan ini adalah jahat di larang oleh agama. Tidak adanya
sanksi yang keras bagi koruptor mengkondisikan para politisi ini berani untuk
melakukan tindakan jahat ini. Apalagi diperparah dengan supremasi hukum di
negeri ini sangat merosot bahkan para penegak hukum pun mau korupsi dan disuap.
Tidak ada efek jera. Selain itu pula, mereka yang melakukan korupsi dapat
disebakan karena adanya kesempatan untuk melakukan praktek tersebut
(terkondisikan) dan juga adanya sikap mental yang tidak pernah merasa puas akan
apa yang dimiliki. Ketidakpuasan yang berlebihan ini dapat membuat mereka
melakukan apa saja termasuk korupsi. Mereka menghalalkan segala cara demi
tercapainya tujuan mereka.
Seorang
guru spiritual asal India pernah mengatakan bahwa bumi ini cukup untuk memenuhi
kebutuhan manusia tapi tidak akan pernah cukup untuk memenuhi kerakusan
manusia.[2] Pesan
moral ini hendak mengatakan bahwa kerakusan manusia dapat merusak kehidupan di
bumi ini. Ketidakcukupan dan ketidakrasapuasan itu mengkondisikan manusia untuk
selalu ingin akan kebutuhannya terpenuhi. Hanya mereka yang serakah yang ingin
meraup keuntungan demi pemuas kepentingan yang berani melakukan tindakan
korupsi. Para oknum pejabat di negeri ini begitu berani mempertontonkan korupsi
bahkan tertangkap tangan sedang melakukan transaksi kejahatan ini.
3. Teori dan argumentasi tentang
Korupsi
Korupsi
Di
Indonesia, istilah korupsi tidaklah asing di dengar dan hal ini sangat popular
dibicarakan, dibahas dan dicegah. Dalam ensiklopedi Indonesia, kata “korupsi”
berasal dari bahasa Latin, corruption yang
berarti penyuapan; corruptore yang
berarti merusak, gejala di mana para pejabat, badan-badan negara
menyalahgunakan wewenang dengan terjadinya penyuapan, pemalsuan serta
ketidakberesan lainnya. Selain itu pula, korupsi juga berarti perbuatan yang
buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya.[3] Secara
harafiah korupsi merupakan sesuatu yang busuk, jahat dan merusak. Hal ini
disebabkan karena tindakan korupsi menyangkut segi-segi moral, sifat dan
keadaan busuk, jabatan dalam instansi, penyelewengan kekuasaan karena
pemberian, faktor ekonomi dan politik, serta penempatan keluarga atau golongan
ke dalam kedinasan di bawah kekuasaan jabatannya.[4]
Sifat
Korupsi
Ada
dua sifat korupsi sebagaimana yang dicantumkan oleh Baharudin Lopa dalam
bukunya Kejahatan Korupsi dan Penegakan
Hukum yakni:[5]
1.
Korupsi yang bermotif
terselubung. Korupsi ini secara pintas kelihatan
bermotif politik, tetapi secara tersembunyi sesunggunhnya bermotif mendapatkan
uang semata. Misalnya menerima uang suap dengan menjanjikan agar keinginan
pemberi suap untuk memperoleh jabatan tertentu dapat terealisasi. Akan tetapi
setelah menerima uang itu, pejabat yang bersangkutan tidak lagi mempedulikan
pemberi suap itu.
2.
Korupsi yang bermotif ganda. Artinya seseorang melakukan korupsi
secara lahiriah kelihatannya hanya bermotifkan mendapatkan uang tetapi
sesungguhnya bermotif lain yakni kepentingan politik. Misalnya, seseorang
membujuk dan menyogok seorang pejabat agar menyalahgunakan kekuasaanya dengan
maksud agar pejabat itu memberikan fasilitas kepada penyogok.
Teori Jack Bologne (GONE)
Menurut
Jack Bologne akar penyebab korupsi ada empat, yaitu:
G
= Greedy
O
= Opportunity
N
= Needs
E
= Expose
Greedy, terkait keserakahan dan
kerakusan para pelaku korupsi. Koruptor adalah orang yang tidak puas akan
keadaan dirinya. Opportuniy, sistem yang memberi peluang untuk melakukan
korupsi. Needs, sikap mental yang tidak pernah merasa cukup, selalu
sarat dengan kebutuhan yang tidak pernah usai. Exposes, hukuman yang
dijatuhkan kepada para pelaku korupsi yang tidak memberi efek jera pelaku
maupun orang lain.[6]
4. Pemecahan Masalah
Setelah membahas dan
menguraikan pernyataan masalah, bagaimana perkembangan praktek korupsi serta
teori tentang korupsi maka pertanyaan selanjutnya adalah “Bagaimana Memberantas
Korupsi?”. Upaya pemberantasan korupsi memang telah dan sedang dilaksanakan
dalam negara kita, beberapa di antaranya adalah Tim Pemberantas Korupsi
(Keppres nomor 228 1967), Komite Anti Korupsi (1970), Tim Pemberantasan Korupsi
(1982). Sejak berdirinya negeri ini ternyata ada upaya untuk memberantas
praktek kejahatan ini. Hadirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun
2003 membawa dampak besar bagi bangsa kita namun tidak dapat menghentikan
praktek ini. Oleh sebab itu, setelah melihat permasalahan korupsi ini ada
beberapa point yang sekiranya dapat memberantas praktik korupsi di negeri ini.
1).
KPK harus memberikan hukuman yang berat sebagai efek jera
Artinya
apabila ditemukan oknum pejabat yang terbukti melakukan tindakan korupsi
diberikan hukuman yang berat seperti pidana mati atau dipotong tangannya.
Tujuannya adalah agar pejabat dan masyarakat sadar bahwa jika mereka melakukan
tindakan itu maka akan dikenai seperti itu. Kita belajar dari daerah Aceh yang
menerapkan Hukum Islam. Menurut hemat saya, praktek ini bukan menakut-nakuti
melainkan pula untuk memberikan pencerahan iman dan moral untuk tidak melakukan
kejahatan korupsi.
2).
Upaya Edukasi: Katakan Tidak Pada Korupsi
Para
pimpinan partai politik perlu memberikan pendidikan moral dan agama serta
mendorong para anggota untuk menginternalisasi nilai-nilai moral dan agama itu
dalam kehidupan sehari-hari baik di tengah keluarga, masyarakat maupun dalam
organisasi partai politiknya. Nilai-nilai tersebut antara lain disiplin,
kejujuran, tanggung jawab, transparan dan akuntabel, dan sebagainya. Selain itu
pula, partai politik bekerja sama dengan instansi pemerintah untuk
mensejahterakan anggota partai yang dipercayakan oleh negara untuk menjabat
suatu jabatan dalam pemerintahan. Kesejahteraan ini penting agar tidak
mengkondisikan oknum anggota partai untuk melakukan korupsi. Perlunya system
kontrol yang transparan dari para pimpinan partai; serta transparansi baik
anggota maupun pimpinan partai, begitu sebaliknya. Para anggota partai harus
membangun komitmen untuk mengatakan TIDAK pada korupsi. Bukan sebagai slogan
tetapi menjadi way of life.
3).
Perlunya kerjasama antara pemerintah dan rakyat
Kerja sama pihak pemerintah dan rakyat. yaitu pemerintah
dengan memberikan hukuman yang tegas dan memberikan apresiasi serta
perlindungan bagi yang melaporkan tindak pidana korupsi, karena sejauh ini yang melaporkan malah dijadikan
tersangka. Ini yang membuat baik pihak pemerintah dan rakyat enggan berurusan
dengan mafia-mafia hukum tersebut. Hal ini dapat kita lihat antara lain dalam
kasus yang di alami mantan Kabareskrim Polri Kombes Pol Susno Duadji dan
penyidik KPK Novel Baswedan. Mereka berusaha memberantas dan mengungkap kasus
korupsi namun akhirnya dikriminalisasikan. Bahkan pula para aktivis pun ada
yang menjadi korban atas perjuangan ini.
Kesimpulan
Korupsi
merupakan bentuk eksploitasi yang merepresentasikan sifat kerakuasan manusia.
Amanat yang dipercayakan rakyat bagi kaum pejabat harus tercoreng karena
keserakahan. Hak-hak masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan harus dipangkas
dan dicuri dalam bentuk korupsi. Tuntutan masyarakat untuk dipenuhi hak-haknya
tidak akan terealisasi atau tercukupi apabila perilaku korupsi terus-menerus
menggejala di negeri ini dan terus menerus menjiwai para pejabat kita.
Upaya
memberantas korupsi harus dilaksanakan. Supremasi hukum pidana di negeri ini perlu
ditingkatkan agar tidak mudah dipermainkan oleh mafia-mafia hukum sehingga
melolos-bebaskan para koruptor. Tindakan korupsi memang sangat merugikan bangsa
dan menyebabkan negeri ini tak ada perkembangan yang signifikan. Dengan kata
lain, yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Maka untuk
memberantas praktek korupsi ini adalah perlu adanya hukuman yang berat bagi
koruptor sebagai efek jera, memberikan edukasi kepada anggota partai politik
agar tidak melakukan tindakan korupsi ini, serta membangun kerja sama antara
pemerintah dan rakyat. Dengan upaya ini dapat mengurangi tindakan korupsi
bahkan dengan harapan dapat memberantas korupsi di negeri ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Jumeisetyo, Daftar Politisi Korup 2012-2013 dan Juaranya
adalah……. Dalam http://pks-kotatangerang.or.id/2013/01/12/daftar-politisi-korup-2012-2013-dan-juaranya-adalah/
(diakses tanggal 12 April 2013).
Nasution, Adnan
Buyung, dkk., Menyingkap Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme di Indonesia. Yogyakarta: Aditya Media, 1999.
Poerwadarminta,
W.J.S., “Korupsi” dalam Kamus Umum Bahasa
Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1976.
Hartanti, Evi,
Tindak
Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Masguh,
Materi Seminar Pemberantasan Korupsi dalam http: //
kuliahhurahura. blogspot. com /2010/03/teori-teori-korupsi.html
(diakses tgl 12 April 2013)
[1] Jumeisetyo, Daftar Politisi Korup 2012-2013 dan Juaranya
adalah……. Dalam http://pks-kotatangerang.or.id/2013/01/12/daftar-politisi-korup-2012-2013-dan-juaranya-adalah/
(diakses tanggal 12 April 2013).
[2] Adnan Buyung
Nasution, dkk, Menyingkap Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme di Indonesia (Yogyakarta: Aditya Media, 1999), hlm. 3
[3] W.J.S.
Poerwadarminta, “Korupsi” dalam Kamus
Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1976)
[4]
Bdk. Evi Hartanti, Tindak Pidana Korupsi, (Jakarta: Sinar Grafika, 2005), hlm. 8
[5]
Bdk. Evi Hartanti, Tindak Pidana Korupsi, hlm.
10
[6] Masguh, Materi Seminar Pemberantasan Korupsi dalam http: //
kuliahhurahura. blogspot. com /2010/03/teori-teori-korupsi.html
(diakses tgl 12 April 2013)
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....